Gatomon - Digimon
Get Gifs at CodemySpace.com

Sabtu, 25 Desember 2010

LANDASAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM TEKNOLOGI PENDIDIKAN

1. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah guna tercapainya cita-cita dalam bidang pendidikan sepeerti yang diamanatkan oleh pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya yang dilakukan tersebut berupa pembaharuan atau inovasi dalam bidang pendidikan. Pembaharuan atau inovasi pendidikan merupakan suatu perubahan yang baru, yang kualitatif dan berbeda dari sebelumnya, serta sengaja diusahakan untuk meningkatkan kemampuan dalam pendidikan (Wijaya, Djajuri, dan Rusyan, 1988:7).
Untuk itu pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam pendidikan. Kebijakan-kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, program-program, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan sebagainya. Kebijakan-kebijakan tersebut sudah banyak yang dikeluarkan oleh pemerintah, di antaranya ada yang berkaitan dengan teknologi pendidikan.
Pengertian teknologi pendidikan yang dimaksud bukan hanya alat-alat bantu belajar saja seperti audio, audio visual, dan sebagainya, melainkan perencanaan, desain kurikulum, evaluasi kurikulum, analisis pengalaman belajar, implementasi program dan reinovasi belajar dan sebagainya. Jadi teknologi pendidikan menyangkut teori dan praktek, sehingga teknologi pendidikan bersifat rasional, menggunakan problem solving approach dalam pendidikan dan skeptis serta sistematis dalam cara berfikir tentang belajar dan membelajarkan.
Untuk lebih jelasnya Donal P. Ely seperti yang dikutip oleh Wijaya, Djajuri dan Rusyan (1988:39) mengatakan bahwa teknologi pendidikan adalah suatu bidang yang mencakup berbagai fasilitas belajar melalui identifikasi yang sistematis, pengembangabn, pengorganisasim dan penggunaan sumber-sumber yang maksimal dan penghelolaabn prosesnya.
Dari uraian di atas maka dapat kita contohkan beberapa bentuk perubahan di dalam bidang pendidikan. Contoh-contoh tersebut ialah: Proyek Pamong atau SD pamong, radio pendidikan, televisi pendidikan, SMP Terbuka, Program Kesetaraan Paket A, B, C, pembelajaran jarak jauh, dan sebagaianya. Contoh-contoh tersebut merupakan upaya yang dilakukan dalam pembaharuan bidang pendidikan oleh pemerintah terutama yang berkaitan dengan teknologi pendidikan.
B. Perumusan Masalah dan Batasan Masalah.
Dari uraian di atas, maka yang menjadi masalah adalah apa sajakah kebijakan pemerintah dalam pendidikan yang berkaitan dengan teknologi pendidikan ?
Karena kebijakan pemerintah itu terlalu luas apabila dilihat dari segi waktunya, maka rumusan masalah tersebut dibatasi hanya kebijakan yang tertuang dalam UUD 1945 dan Program Pembangunan Nasional 1999-2004 dan 2004-2009.
2. PEMBAHASAN
A Kebijakan-Kebijakan Umum
Secara umum kebijakan pemerintah tertuang dalam UUD 1945 yaitu pasal 28 huruf c, e; dan pasal 31. Bunyi pasal 28 huruf c adalah sebagai berikut.
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi m,eningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Sedangkan dalan pasal 28 huruf e disebutkan sebagai berikut.
Setiap orang bebas memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Dalam pasal 31 dikatakan sebagai berikut.
1. Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.
2. Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-jkurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan manusia.
Dari beberapa pasal di atas, tampak jelas bahwa pendidikan merupakan bidang yang sangat penting dan diutamakan dalam pembangunan. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan, bahkan menjadi suatu kewajiban terutama pendidikan dasar. Sebagai konsekuensinya pemerintah wajib pula membiayainya dengan anggaran yang diprioritaskan. Selain pembiayaan pemerintah melakukan program-program atau kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan pendidikan baik mutu maupun jumlah. Sehingga apapun bentuknya akan dilakukan oleh pemerintah guna meningkatkan parsisipasi belajar peserta didik asal sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan. Dengan adanya komitmen pemerintah, diharapkan masyarakat atau warga akan mendapatkan kesempatan belajar.
Selain dalam UUD 1945, kebijakan-kebijakan yang bersifat umum juga terdapat dalam program-program pembangunan. Sebelum era reformasi kebijakan pembangunan tertuang dalam GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) atau dalam Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun). Namun setelah itu kebijakan pembangunan tidak lagi tertuang dalam GBHN dan Repelita, melainkan tertuang dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas). Dalam pembahasan ini ada dua Program Pembangunan Nasional Tahun 1999-2004 dan Program Pembangunan Nasional Tahun 2004-2009.
v Program Pembangunan Nasional (1999-2004)
Di dalam Propenas 1999-2004 Bab VII terdapat Pembangunan Pendidikan. Di dalamnya memuat program-program baik untuk Pendidikan Dasar dan Prasekolah, Pendidikan Menengah, Pendidikan Tinggi, maupun pendidikan luas sekolah. Di antara program-program tersebut terdapat Program Pembinaan baik berupa pembinaan Pendidikan Dasar dan Prasekolah, maupun Pendidikan Menengah. Di dalam program pembinaan inilah ada tujuan yang hendak dicapai antara lain: meningkatkan kesamaan kesempatan untuk memperoleh pendidikan bagi kelompok yang kurang beruntung, termasuk mereka yang tinggal di daerah terpencil dan perkotaan kumuh, daerah bermasalah, masyarakat miskin, dan anak yang berkelainan. Sasaran yang hendak dicapai dalam program ini antara lain
meningkatnya angka partisipasi kasar (APK) untuk SD/MI, SLTP/MTs, SMU/SMK/MA dan penuntasan wajib belajar 9 tahun sebanyak 5,6 juta siswa..
Program pembinaan Pendidikan Luar Sekolah (PLS) bertujuan untuk menyediakan pelayanan kepada masyrakat yang tidak atau belum sempat memperoleh pendidikan formal untuk mengembangkan diri, sikap, pengetahuan dan keterampilan, potensi pribadi, dan dapat mengembangkan usaha produktif guna meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Untuk melaksanakan ini maka dilakukan usaha berupa: meningkatkan sosialisasi dan jangkauan pelayanan pendidikan dan kualitas serta kuantitas warga belajar Kejar Paket A setara SD, Kejar Paket B setara SLTP untuk mendukung wajib belajar 9 tahun, dan mengembangkan berbagai jenis pendidikan luar sekolah yang berorientasi pada kondisi dan potensi lingkungan dengan mendayagunakan prasarana dan kelembagaan yang sudah ada di masyarakat..
Di samping itu terdapat pula upaya pemerataan pendidikan. Salah satu upaya pemerataan pendidikan adalah menerapkan alternatif layanan pendidikan, khususnya bagi masyarakat yang kurang beruntung (masyarakat miskin, berpindah-pindah, terisolasi, terasing,minoritas dan di daerah bermasalah, termasuk anak jalanan), seperti SD dan MI kecil satu guru, guru kunjung dan sistem tutorial, SD Pamong dan SD/MI terpadu kelas jauh, serta SLTP/MTs terbuka. Untuk meningkatkan kulaitas pendidikan dasar dan prasekolah dilakukan dengan cara meningkatkan penyediaan, penggunaan, perawatan sarana dan prasarana pendidikan berupa buku pelajaran pokok, buku bacaan, alat pendidikan Ilmu Pengetahuan Spsial (IPS), IPA dan matematika, perpustakaan, laboratorium, serta ruang lain yang diperlukan.
Pada jenjang perguruan tinggi ada kegiatan pokok untuk memperluas kesempatan memperoleh pendidikan tinggi bagi masyarakat. Salah satu kegiatannya adalah menyebarkan kapasitas pendidikan tinggi secara geografis untuk mendukung pembangunan sdaerah serta memberikan kesempatan bagi kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah termasuk kelompok masyarakat dari daerah bermasalah, dengan menyelenggarakan pembinaan perguruan tinggi sebagai pusat pertumbuhan di kawasan serta menyelenggarakan pembinaan program unggul di wilayah kedudukan perguruan tinggi.
Dari uraian di atas tampak jelas keinginan pemerintah untuk memajukan pendidikan baik pendidikan dasar dan prasekolah, pendidikan menengah, pendidikan luar sekolah dan pendidikan tinggi. Kegiatan yang sangat menonjol adalah upaya pemerataan pendidikan, wajib belajar 9 tahun serta pembinaan perguruan tinggi. Pemerataan pendidikan dilakukan dengan mengupayakan agar semua lapisan masyarakat dapat menikmati pendidikan tanpa mengenal usia dan waktu. Untuk itu dilakukan pembinaan ke semua jenjang pendidikan baik pendidikan reguler ataupun terbuka seperti SD kecil, guru kunjung, SD Pamong, SLTP terbuka, pendidikan penyetaraan SD, SLTP dan SMU (paket A, B, C), dan pendidikan tinggi terbuka yang lebih dikenal pendidikan jarak jauh.
Suatu bukti bahwa pemerintah serius mengelola pemerataan pendidikan dan penuntasan Wajib Belajar 9 tahun adalah dianggarkannya Rp 90 miliar untuk meningkatkan kualitas dan jumlah SMP Terbuka. PROGRAM smp Terbuka seudah berjalan 25 tahun sejak tahun 1979 yang telah menamatkan 245 ribu siswa dengan jumlah sekolah 2.870 unit sekolah, 12.871 Tempat Kegiatan Belajar (TKB), dan itu baru menjangkau 18% kebutuhan (Rina Rachmawati dalam http://www.tempointeraktif.com/ Hari Rabu, 28 Juli 2004, diambil tanggal 12 Oktober 2008).
v Program Pembangunan Nasional (2004-2009)
Di dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas)Tahun 2004-2009 tidak jauh berbeda dengan Propenas sebelumnya, namun apabila dilihat dalam Rencana Strategis (Renstra) 2005-2009 Departemen Pendidikan Nasional terdapat Kebijakan Pembangunan Lima Tahun 2005-2010. Dalam kebijakan itu memuat Kegiatan Pokok Strategis di antaranya adalah Bidang Mutu, Relevansi dan Daya saing. Salah satu kegiatan pokok dalam bidang ini adalah Program Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Tolok ukur keberhasilannya adalah 100% SMP/MTs yang memiliki akses listrik menerapkan TV Based Learning yang dimulai tahun 2006 hingga 2009. Selain itu yanbg menjadi tolok ukur adalah 50% SMA/MA/SMK yang memiliki akses listrik menerapkan ICT Based Learning yang juga dimulai tahun 2006 hingga 2009.
Di samping jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, program dan kegiatan seperti di atas juga meliputi perguruan tinggi dengan tolok ukurnya adalah 10 perguruan tinggi (PT) menerapkan pembelajaran dan penelitian berbasis ICT.
Kegiatan Pokok Strategis untuk Pendidikan Luar Sekolah salah satunya berupa perluasan layanan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) melalui pemberdayaan masyarakat, Perluasan Paket A dan Paket B untuk menunjang wajib belajar 9 tahun serta ekstensifikasi Paket C. Selain itu juga guna peningkatan mutu, relevansi dan daya saing ditingkatkan pemanfaatan ICT dalam pembelajaran.
Dari uraian-uraian di atas ternyata dalam Renstra Departemen Pendidikabn Nasional 2005-2009 jelas terprogram upaya peningkatan kegiatan pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan bahkan sampai ke Pendidikan Luar Sekolah. Ini membuktikan bahwa keseriusan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan jumlah warga yang belajar atau memperoleh pendidikan.
B. Kebijakan-Kebijakan Khusus
Untuk dapat melaksanakan kebijakan-kebijakan umum tersebut pemerintah menuangkannya dalam kebijakan-kebijakan khusus berupa Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri (Permen).
UU yang berkaitan dengan pendidikan seperti
F UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
F UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen..
Peraturan Pemerintah yang mendukung kebijakan umum seperti
F PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Di samping itu ada pula Peraturan Menteri (Permen) misalnya:
F Permen No. 14 Tahun 2007 tentang Standar isi Program Paket A, Paket B,
Paket C,
F Permen No. 49 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Nonformal.
F Permen No. 1 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan khusus.
F Permen No. 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Program Paket A, Paket B, Paket C,
F Permen No. 35 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun dan Pembentukan Pendidikan Buta Aksara.
F Permen No. 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Tekonologi Komunikasi dan Informasi dalam Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
F Radio dan Televisi Pendidikan yang Mendukung Pendidikan pada Umumnya dan Pendidikan Jarak Jauh.
Peraturan dan perundang-undangan tersebut merupakan bentuk kebijakan khusus pemerintah dalam pendidikan khususnya teknologi pendidikan. Tentunya masih ada peraturan atau kebijakan lain yang tidak dapat disajikan dalam tulisan ini, seperti Radio Pendidikan, Televisi Pendidikan, SMP Terbuka, Universitas Terbuka dan sebagainya. Yang dapat disajikan berikut ini hanya beberapa penjelasan istilah beserta awal berdirinya.
Penggunaaan radio untuk pendidikan sebetulnya telah dimulai sejak tahun 1950 an untuk pendidikan para tentara pelajar yang tidak sempat melakukan kegiatan tatap muka (Sudirman Siahaan, 16-09-2008 dalam http://www. E-dukasi.net, diambil tanggal 25 -10-2008). Dalam perkembangan berikutnya radio pendidikan digunakan kembali mulai tahun 1972, digunakan
untuk memberikan penataran kepada guru SD yang disebut Penataran Radio Pendidikan. Ary H. Gunawan (1986:71) mengomentari radio pendidikan sebagai berikut.
Tujuan proyek ini ialah diketemukannya cara-cara yang efektif dari penggunaan radio untuk membantu kegiatan pendidikan. Penggunaan radio pendidikan itu sendiri merupakan suatu inovasi di Indonesia, sebab hal itu ternyata cukup efisien untuk penyempurnaan kemampuan mengajar para guru.
Dalam perkembangannya radio pendidikan selain untuk kepentingan pendidikan regular juga dimanfaatkan untuk pembelajaran jarak jauh (SMP Terbuka dan UT). Radio pendidikan ini sempat mengalami kemajuan dengan dikembangkan komunikasi radio dua arah dan ini dapat dimanfaatkan oleh SMT Terbuka, namun perkembangan paling akhir pengelolaannya diserahkan kepada Dinas Pendidikan setempat, dan ini pun tergantung perhatian mereka (Sudirman Siahaan, 2008).
Dibandingkan dengan Radio Pendidikan, Televisi Pendidikan tergolong baru, karena di Indonesia baru dimulai pada tahun 1985. Kemunculan pertama ini ditandai dengan disiarkannya seria ACI (Aku Cinta Indonesia) pada tanggal 05 April 1985 pukul 19.35 di TVRI (Yusufhadi Miarso, 2007:367). Serial ACI ini hanya sampai ACI IV, berikutnya pemerintah bermaksud mengembangkan televise khusus bidang pendidikan.
Pada tahun 1991 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan PT. Cipta Lamtoro Gung Persada yang dipimpin oleh anak mantan Presiden Soeharto yaitu Siti Hardiyanti Indra Rukmana untuk mengelola siaran televisi pendidikan yang bernama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Dalam kerjasama ini Pustekkom berkewajiban menyediakan program-program pendidikan /pembelajaran dan stasiun TPI bertugas menayangkannya. Kerjasama yang semula direncanakan selama 15 tahun ini tidak berjalan seperti yang diinginkan. Sebagai tindak lanjut Pustekkom menjalin kerja sama dengan TVRI dan stasiun TV lain untuk mengelola siaran pendidikan melalui TVE (TV Edukasi) dan ini berlangsung sampai sekarang.
Di samping itu siaran televisi pendidikan yang dapat bertahan adalah siaran Universitas Terbuka (UT). Siaran ini dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa UT untuk mendalami ilmunya. Dalam perkembangan akhir-akhir ini telah banyak siaran televisi yang bertemakan pendidikan di TV swasta. Ini merupakan keberhasilan dari sebuah rintisan yang diawali pada tahun 1985.
3. KESIMPULAN
Pemerintah telah melakukan upaya untuk memajukan pendidikan baik kualitas maupun kuantitasnya dengan berbagai cara, diantaranya meningkatkan pelayanan dan pemerataan pendidikan baik pada jenjang pendidikan dasar, pra sekolah, menengah, luar sekolah maupun pendidikan tinggi. Cara yang dilakukan berkaitan dengan teknologi pendidikan adalah SD/MI kecil satu guru, SD Pamong, SD Kelas Jauh, SMP Terbuka, Program Kesetaraan atau Paket A, B, C, dan Universitas Terbuka. Alat bantu yang digunakan berupa radio pendidikan dan televisi pendidikan, serta alat lainnya yang relevan. Hal ini dilakukan karena masih banyak usia sekolah yang tidak bersekolah atau tidak memperoleh pendidikan. Selain itu banyak usia sekolah yang tidak bersekolah karena putus sekolah. Faktor lainnya adalah karena faktor tertentu sehingga warga masyarakat sampai dewasa belum memperoleh pendidikan yang dasar atau menengah dan sulitnya mendapatkan pendidikan tinggi.
Upaya yang dilakukan ini dilandasi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Program Pembangunan Nasional. UUD 1945 memuat hak dan kewajiban warga Negara dalam bidang pendidikan. Di samping itu juga memuat tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan. Sebagai landasan operasionalnya dibuatlah Program Pembangunan Nasional (Propenas). Propenas disusun untuk lima tahun, dan di dalamnya terdapat kebijakan dalam bidang pendidikan.
4. Daftar Pustaka
Gunawan, Ary H., 1986, Kebijakan-kebijakan Pendidikan di Indonesia, Jakarta: Bina Aksara, Jakarta: Bina Aksara.
Miaso, Yusufhadi, 2007, Menyemai Benih Teknologi Pendidikan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Rachmawati, Rina, 2008,Rp 90 Miliar untuk Program SMP Terbuka, Jakarta:
http://www.tempointeraktif.com
Siahaan, Sudirman, 2008, Perkembangan Siaran Televisi Pendidikan, Jaka
Wijaya, Cece, Djaja Djajuri dan A. Tabrani Rusyan, 1988, Upaya Pembaharuan
dalam Pendidikan dan Pengajaran, Bandung:Remadja Karya CV.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar